Tuesday, April 23, 2024
spot_img
HomePanduan UmumIni Cara Cetak Dokumen Adminduk secara Mandiri yang Benar

Ini Cara Cetak Dokumen Adminduk secara Mandiri yang Benar

Info Blitar – Pendataan kependudukan dan catatan sipil yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada mulanya dikenal dengan istilah SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)pada tahun 1996. Namun pada pelaksanaannya dilapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sebuah sistem yang mengelola data kependudukan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap SIMDUK, maka Pemerintah Indonesia membuat SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Kelebihan dari SIAK selain untuk mendata pendudukan secara akurat tetapi juga dapat memberikan NIK yang secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda.

Baca: Cara Urus Adminduk Online Lewat SIPAK Blitar Kota
Baca: Ini Syarat Pengajuan KK untuk Pecah, Pindah/Datang, Perubahan, dan Cetak Ulang di Blitar
Baca: Per 1 Juli 2020, Dokumen Adminduk Dicetak Mandiri

Cara Cetak Dokumen Adminduk secara Mandiri

  1. CEK EMAIL
    Cek inbox pada Email yang telah didaftarkan, cari pengirim email dari siakonline
  2. INFO CETAK PIN DOKUMEN
    Buka email dari siakonline, kemudian salin info PIN dan klik CETAK DOKUMEN
  3. LOGIN WEB DUKCAPIL
    Ketik PIN dan captcha yang diminta kemudian klik MASUK
  4. CETAK DOKUMEN
    Klik icon printer untuk mencentak dokumen atau bisa juga di download

    Cetak dokumen bisa dimana saja, yang penting sesuai aturan yaitu kertas HVS PUTIH A4 80 gram

Itulah cara mencetak dokumen adminduk yang benar dan seuai aturan. Untuk lebih jelas bisa melihat gambar di bawah dari prosedur di atas.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments