Thursday, April 25, 2024
promo shopee
HomeKebijakanIni Lho SOP Karantina di Rusunawa Yonif 511 Kota Blitar

Ini Lho SOP Karantina di Rusunawa Yonif 511 Kota Blitar

Info Blitar – Pemerintah Kota Blitar tetap menghimbau kepada para warga Kota Blitar yang saat ini sedang merantau untuk tidak mudik sementara waktu demi keselamatan bersama. Bagi yang nekat melakukan mudik maka akan ada karantina atau isolasi diri begitu tiba di Kota Blitar.

Lokasi yang digunakan sebagai rumah karantina yakni di Rusunawa Yonif 511 Blitar. Karantina ini dilakukan selama 14 Hari. Saat ini proses isolasi diri di Rumah Karantina sudah berlangsung.

Berikut prosedur warga Kota Blitar yg terlanjur mudik ke Kota Blitar.

  1. Para pemudik/pendatang yang tiba di stasiun/terminal dilakukan pengecekan pertama oleh petugas non kesehatan (TNI, POLRI, DISHUB) yang kemudian akan diarahkan menuju posko kesehatan untuk dilakukan pengecekan kembali. Bagi pemudik yang tiba dengan kendaraan pribadi harap melaporkan kedatangannya kepada petugas setempat ketua RT/RW/Kelurahan/Puskesmas setempat.
  2. Petugas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pemudik/pendatang untuk menentukan klasifikasi status ODR dan ODP pada pemudik/pendatang
  3. ODR (Sehat Tanpa Gejala) adalah pendatang/pemudik akan dibawa ke lokasi karantina. ODP (Dengan Gejala) adalah isolasi diri di rumah degan membuat surat pernyataan.
  4. Pendatang/Pemudik yang berstatus ODR akan dikarantina selama 14 hari dan dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Jika jasil pemantauan seama 14 hari menunjukkan kondisi yang baik pemudik/pendatang akan dipulangkan. Sedangkan jika kondisi mulai menunjukan gejala maka akan dilakukan pemisahan ruangan sesuai anjuran petugas kesehatan.

Apabila gejala sakit ringan maka diobati dan isolasi mandiri di rumah. Sedanhkan jika gejala sakit sedang atau berat maka akan dirujuk ke Rumah Sakit.

Siapa yang diprioritaskan untuk isolasi diri di rumah karantina Kota Blitar?

  • Tidak mempunyai ruang isolasi mandiri di rumahnya
  • Warga Kota Blitar dan berusia minimal 13 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Tidak menunjukan gejala sakit dan tidak mempunyai penyakit komorbid (penyakit penyerta yang bisa berpotensi menjadi pemberat)
  • Tidak saling ketergantungan dengan anggota keluarganya, atau bukan orang yang menjadi tumpuan keluarga
  • Ditolak kehadirannya oleh keluarga atau masyarakat di sekitarnya
  • Bukan karena alasan pekerjaan, transit, dan pribadi (misalnya konflik dan menghindari keluarga)
Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular