Kota Blitar Masuk Wilayah Administrasi Kota Berisiko Rendah COVID-19

    0
    371
    Foto : Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah (HUMAS BNPB/Ignatius Toto Satrio)
    Foto : Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah (HUMAS BNPB/Ignatius Toto Satrio)

    Info Blitar – Kota Blitar termasuk wilayah administrasi kabupaten dan kota di Indonesia yang berisiko rendah terhadap Covid-19. Dilansir dari BNPB Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengumumkan wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota yang berisiko rendah. Selain Kota Blitar juga ada 187 wilayah lain dengan risiko rendah yang telah ditentukan berdasarkan analisis sejumlah indikator.

    promo shopee

    Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan bahwa pihaknya menggunakan 15 indikator kesehatan masyarakat. Ke-15 indikator tersebut terbagi menjadi epidemiologi 11 indikator, surveilens kesehatan masyarakat 2, pelayanan kesehatan 2 dan persentase kasus sembuh 1.

    “Persentase kasus sembuh untuk menghitung sudah seberapa banyak orang yang sudah terpapar COVID-19, kemudian dapat sembuh di sebuah wilayah,” tambah Dewi pada konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).

    Ia menambahkan bahwa semakin baik angkanya atau mendekati 100%, semakin tinggi penilaian yang akan dihasilkan. 

    Setiap indikator menghasilkan penilaian yang akan menentukan kategori risiko. Pada kategorisasi risiko, Gugus Tugas Nasional telah menentukan menjadi empat zona risiko yang dideskripsikan dengan warna. Zona risiko menjelaskan tingkat risiko tinggi (merah), sedang (oranye), rendah (kuning) dan tidak ada kasus (hijau).

    “Untuk pada saat ini, yang sudah disampaikan oleh Profesor Wiku untuk zona berwarna hijau kita mutakhirkan analisisnya di pekan ini. Jika dahulu kita menyampaikan zona hijau hanya untuk kabupaten dan kota yang tidak terdampak. Namun, pada saat ini, kita sudah menambahkan analisis bahwa kabupaten dan kota yang pernah terdampak, namun berhasil tidak ada penambahan kasus dalam waktu 4 minggu terakhir, dan angka kesembuhan mencapai 100%, artinya tidak ada yang meninggal, akan dapat bergerak kembali menuju zona berwarna hijau,” jelas Dewi.

    Selanjutnya, ia mengilustrasikan penilaian pada zona tinggi, sedang dan rendah dengan analogi 100 soal.  

    “Untuk zona yang mendapatkan risiko rendah, artinya mendapatkan nilai 20% teratas yaitu nilainya 81-100. Sedangkan untuk kabupaten dan kota dengan risiko sedang, nilainya adalah 61 sampai dengan 80. Sedangkan, untuk zona risiko tinggi penilaiannya adalah kurang dari sama dengan 60,” imbuhnya.

    Berdasarkan analisis dari indikator-indikator yang telah ditentukan, Tim Pakar Gugus Tugas Nasional mencatat wilayah administrasi kabupaten dan kota dengan tingkat risiko per 21 Juni 2020 sebagai berikut 112 kabupaten dan kota tidak terdampak dan tidak ada kasus baru, 188 kabupaten dan kota berisiko rendah, 157 kabupaten dan kota berisiko sedang dan 57 kabupaten dan kota berisiko tinggi. Detail data kabupaten dan kota dengan kategori risiko berbeda dapat dilihat pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.

    Sementara itu, berikut adalah 188 kabupaten dan kota dengan risiko rendah di sejumlah wilayah Indonesia.

    Provinsi Aceh

    Aceh Selatan, Kota Lhokseumawe. 

    Provinsi Sumatera Utara

    Tapanuli Utara, Asahan. 

    Provinsi Sumatera Selatan

    Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, Ogan Komering Ulu, Lkahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Empat Lawang, dan Kota Prabumulih.

    Provinsi Sumatera Barat 

    Kota Sawahlunto, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Luma Puluh Kota, Solok Selatan, Kota Bukittinggi. 

    Provinsi Jambi 

    Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Muaro Jambi, Merangin. 

    Provinsi Bengkulu

    Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, Rejang Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah. 

    Provinsi Lampung 

    Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus, Kota Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran. 

    Provinsi Riau 

    Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kuantan Singingi. Provinsi Kepulauan Riau, Bintan, Kota Tanjungpinang. 

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Bangka Tengah, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur.

    Provinsi Banten

    Kota Serang. 

    Provinsi Jawa Timur 

    Bondowoso, Madiun, Ponorogo, Banyuwangi, Pacitan, Lumajang, Kota Blitar, Kota Madiun, Jember. 

    Provinsi Jawa Tengah 

    Banjarnegara, Batang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Karanganyar, Temanggung, Pemalang, Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Banyumas, Boyolali, Pati, Brebes, Sragen, Purbalingga, Purworejo, Wonosobo, Cilacap, dan Klaten. 

    Daerah Istimewa Yogyakarta 

    Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul dan Gunung Kidul. 

    Provinsi Jawa Barat

    Cianjur , Ciamis, Sukabumi, Kota Cirebin, Kita Banjar, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Bogor, Kuningan, Majalengka, Subang, Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Indramayu, Karawang, dan Pangandaran.

    Provinsi Kalimantan Utara

    Kota Tarakan, Malinau. 

    Provinsi Kalimantan Timur 

    Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur. 

    Provinsi Kalimantan Tengah 

    Barito Utara, Sukamara. 

    Provinsi Kalimantan Barat 

    Sanggau, Ketapang, Sekadau, Kota Singkwang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Melawi, Kayong Utara, Kubu Raya, Sambas, Mempawah, Kota Pontianak. 

    Provinsi Sulawesi Utara

    Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow. 

    Provinsi Sulawesi Barat

    Mamasa, Polewali Mandar. 

    Provinsi Sulawesi Selatan 

    Barru, Jeneponto, Luwu, Soppeng, Tana Toraja. 

    Provinsi Sulawesi Tenggara

    Konawe Selatan, Buton Utara, Buton Selatan, Kota Kendari, Muna, Konawe, Konawe Utara. 

    Provinsi Sulawesi Tengah 

    Banggai, Banggai Laut, Donggala, Kota Palu, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso, Tolitoli. 

    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Sumba Barat Daya, Kota Kupang, Flores Timur, Sumba Timur, Sikka, Manggarai, Ende, Manggarai Barat, Nagekeo. 

    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Dompu, Bima, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Utara. 

    Provinsi Bali

    Jembrana. 

    Provinsi Maluku Utara 

    Halmahera Barat, Pulau Morotai. 

    Provinsi Maluku 

    Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Buru. 

    Provinsi Papua

    Nabire, Merauke.

    Provinsi Papua Barat

    Kaimana, Manokwari, Raja Ampat, Fakfak, Teluk Bintuni. 

    Dewi mengatakan bahwa 30% dari kabupaten dan kota di Indonesia masih pada katergori risiko sedang (oranye) dan 11% pada risiko tinggi. 

    Berdasarkan data analisis Gugus Tugas Nasional per akhir Mei 2020, kondisi kabupaten dan kota cenderung membaik. 

    “Kita melihat terdapat 108 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi. Sedangkan, terjadi perbaikan dan pergerakan, sehingga jumlah dari kabupaten dan kota yang tidak terdampak, atau dengan risiko rendah dari mulai 46,7%, bergerak menuju 52%, dan terakhir per tanggal 21 Juni mencapai 58,37%,” ucapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan pekan lalu, per tanggal 21 Juni, sebanyak 308 kabupaten dan kota yang tidak ada kasus meninggal COVID-19. 

    “Di luar tidak ada terdampak, maupun tidak ada kasus baru, itu artinya ada 196 kabupaten dan kota yang dapat menyusul, untuk bergerak menjadi zona hijau,” katanya.

    Dewi berpesan bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, kedisiplinan dalam melakukan langkah perubahan.

    “Gotong royong sebagai nilai yang diimplementasikan. Mari, kita hidup lebih sehat, hidup lebih taat menuju Indonesia makmur dan bermartabat,” tutupnya.

    Komentar
    Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
    VIABNPB Indonesia
    Previous articlePasien Positif Covid-19 di Kabupaten Blitar Bertambah 2 Orang
    Next articleTradisi ‘Ngerujaki’ Sawah Masih Dilakukan Sebagian Masyarakat Blitar