Info Blitar – Tim InfoBlitar.com akan merangkum cara gampang buat lapor SPT Tahunan. Supaya kamu nggak perlu repot untuk datang ke Kantor Pajak hanya untuk buat SPT. Yuk simak cara mudahnya!
- Login ke halaman web https://djponline.pajak.go.id/
Pastikan sudah punya EFIN (nomor identitas digital dari Dirjen Pajak) - Setelah berhasil login, buat SPT dengan menggunakan e-filling
- Tekan buat SPT
- Pilih tahun pajak
- Pilih status SPT, pilihan ada normal atau pembetulan. Nah, silakan pilih normal ya.
- Tekan SPT1770SS
- Isi sesuai formulir 1721 A1/A2
- Isi kolom penghasilan, harta, kewajiban tanggungan
- Bukti penerimaan elektronik akan dikirim lewat email, yang menyertakan data mengenai nama WP, NPWP, status SPT hingga tanggal penyampaiannya
Sebelum membuat SPT Tahunan, mohon perhatikan keterangan berikut ini:
- Gunakan email pribadi untuk aktivasi e-FIN, bukan email kantor
- Pastikan sudah memiliki bukti potong sebelum melakukan pelaporan SPT. Bukti potong bisa diminta dari pemberi kerja
- Inventarisasi penghasilan lain di luar sebagai karyawan jika ada
- Siapkan daftar harta dan kewajiban akhir tahun
- Tentukan PTKP yang tepat
Bagaimana jika wajib pajak tidak melapor SPT tahunan?
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
- Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000