Panduan Buat SPT Pribadi

infomblitar

ilustrasi buat SPT

Info Blitar – Tim InfoBlitar.com akan merangkum cara gampang buat lapor SPT Tahunan. Supaya kamu nggak perlu repot untuk datang ke Kantor Pajak hanya untuk buat SPT. Yuk simak cara mudahnya!

  1. Login ke halaman web https://djponline.pajak.go.id/
    Pastikan sudah punya EFIN (nomor identitas digital dari Dirjen Pajak)
  2. Setelah berhasil login, buat SPT dengan menggunakan e-filling
  3. Tekan buat SPT
  4. Pilih tahun pajak
  5. Pilih status SPT, pilihan ada normal atau pembetulan. Nah, silakan pilih normal ya.
  6. Tekan SPT1770SS
  7. Isi sesuai formulir 1721 A1/A2
  8. Isi kolom penghasilan, harta, kewajiban tanggungan
  9. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim lewat email, yang menyertakan data mengenai nama WP, NPWP, status SPT hingga tanggal penyampaiannya

Sebelum membuat SPT Tahunan, mohon perhatikan keterangan berikut ini:

  • Gunakan email pribadi untuk aktivasi e-FIN, bukan email kantor
  • Pastikan sudah memiliki bukti potong sebelum melakukan pelaporan SPT. Bukti potong bisa diminta dari pemberi kerja
  • Inventarisasi penghasilan lain di luar sebagai karyawan jika ada
  • Siapkan daftar harta dan kewajiban akhir tahun
  • Tentukan PTKP yang tepat

Bagaimana jika wajib pajak tidak melapor SPT tahunan?

Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Komentar
Promo Shopee Valentine