Panduan Membuat SKCK

Tutut Yunita

Tutut Yunita

[addtoany]

SKCK
Sumber: https://www.polri.go.id/layanan-skck

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan keterangan bahwa warga negara tidak memiliki catatan kriminal menurut data kepolisian. Permohonan SKCK ini bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai kebutuhan permohonan. Di tingkat Polsek pembuatan SKCK bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, pindah alamat, pencalonan kepala dan sekretaris desa, dan melanjutkan sekolah. Untuk keperluan yang tingkatnya lebih tinggi seperti pencalonan kepala daerah, pendaftaran PNS maupun TNI dan Polri, permohonan SKCK bisa dilakukan di Polres.

Persyaratan

  • KTP
  • KK
  • Akta Kelahiran
  • Foto 4×6 dengan latar warna merah sebanyak 6 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan

Alur Pembuatan

  • Berkas yang sudah disiapkan sebelumnya diserahkan di ruang pelayanan SKCK di Polres/Polsek setempat
  • Mengisi form data diri permohonan SKCK dengan lengkap
  • Selanjutnya proses pengambilan sidik jari di bagian identifikasi
  • Setelahnya pemohon tinggal melakukan pembayaran di loket. Di tahun 2021, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp 30.000,-
  • Selesai melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu SKCK untuk dicetak. Kurang lebih dalam waktu 30 menit SKCK sudah bisa diambil

SKCK Online

Pembuatan SKCK di masa pandemi ini juga bisa dilakukan dengan online, untuk mengurangi jumlah kerumunan di Polres. Berkas yang dibutuhkan sama dengan permohonan offline, bedanya berkas permohonan online ini harus disiapkan dalam bentuk scan. Selanjutnya pemohon bisa langsung mengakses https://skck.polri.go.id/ . Di laman ini, pemohon mengisi form pendaftaran termasuk di dalamnya keperluan pembuatan SKCK, hingga data diri dan ciri fisik dengan lengkap dan mengunggah berkas-berkas yang diminta. Jika form pendaftaran sudah selesai dibuat, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran sekaligus nomor pembayaran ke rekening bank BRI.

Di tahap akhir pemohon tinggal datang ke Polres setempat untuk mencetak SKCK dengan membawa berkas persyaratan. Namun, apabila pemohonan belum memiliki rekaman sidik jari di Polres, maka harus melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu di Polres.

Masa Berlaku

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas yaitu 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah 6 bulan apabila memerlukan SKCK terbaru lagi, pemohon bisa memperpanjang dengan datang ke Polres setempat.

Selesai membuat SKCK ada baiknya langsung melakukan legalisir agar praktis dan tidak perlu bolak-balik ketika membutuhkannya. SKCK yang sudah jadi bisa langsung difotokopi lalu diserahkan pada bagian legalisir.

Komentar

Popular Post

Pantai umbul waru

Wisata

Pantai Umbul Waru Blitar: Air Terjun Eksotis di Tepi Laut Selatan

Pantai Umbul Waru yang terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung menawarkan kombinasi langka antara tebing tinggi, suara ombak laut selatan, ...

Teater asmat sma 1 srengat

Agenda

Teater Asmat SMAN 1 Srengat Memukau dengan Pentas Produksi #4 Bertajuk Monumen

Teater Asmat SMAN 1 Srengat kembali mempersembahkan pentas produksi bertajuk Monumen, yang akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025 di ...

3

Peristiwa

Penghasilan Tambahan Fleksibel Tanpa Biaya!

Info terkini untuk warga Blitar yang butuh penghasilan tambahan dengan jam kerja yang fleksibel, proses mudah, dan cepat. ShopeeFood punya solusinya! ...

Pladu Bendungan Wlingi dan Lodoyo

Agenda

Jadwal Pladu Bendungan Wlingi dan Lodoyo 2025

Jadwal pladu tahun 2025 di bendungan wlingi / bendungan Jegu dan bendungan Lodoyo / bendungan Serut rencananya akan dilaksanakan pada ...

Pom bensin mobil di blitar

Advertorial

Mudik Lebih Nyaman, PT EMLI Sediakan Mobil™ Gasoline 92 di 2000 Titik Layanan Pulau Jawa

Menyambut momen mudik Lebaran 2025, PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (PT EMLI) memastikan ketersediaan bahan bakar berkualitas Mobil™ Gasoline 92 untuk ...

3

Advertorial, Lowongan Pekerjaan

Dapat Penghasilan Tambahan Jadi Driver Shopee Food, Bisa Daftar Lewat HP

Shopee Food, layanan pesan-antar makanan terkemuka di Indonesia, sedang membuka lowongan kerja sebagai Driver Shopee Food untuk wilayah Blitar dan sekitarnya. Lowongan ...

SKCK

Panduan Membuat SKCK

User avatar placeholder
Written by Tutut Yunita

February 18, 2021

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan keterangan bahwa warga negara tidak memiliki catatan kriminal menurut data kepolisian. Permohonan SKCK ini bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai kebutuhan permohonan. Di tingkat Polsek pembuatan SKCK bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, pindah alamat, pencalonan kepala dan sekretaris desa, dan melanjutkan sekolah. Untuk keperluan yang tingkatnya lebih tinggi seperti pencalonan kepala daerah, pendaftaran PNS maupun TNI dan Polri, permohonan SKCK bisa dilakukan di Polres.

Persyaratan

  • KTP
  • KK
  • Akta Kelahiran
  • Foto 4×6 dengan latar warna merah sebanyak 6 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan

Alur Pembuatan

  • Berkas yang sudah disiapkan sebelumnya diserahkan di ruang pelayanan SKCK di Polres/Polsek setempat
  • Mengisi form data diri permohonan SKCK dengan lengkap
  • Selanjutnya proses pengambilan sidik jari di bagian identifikasi
  • Setelahnya pemohon tinggal melakukan pembayaran di loket. Di tahun 2021, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp 30.000,-
  • Selesai melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu SKCK untuk dicetak. Kurang lebih dalam waktu 30 menit SKCK sudah bisa diambil

SKCK Online

Pembuatan SKCK di masa pandemi ini juga bisa dilakukan dengan online, untuk mengurangi jumlah kerumunan di Polres. Berkas yang dibutuhkan sama dengan permohonan offline, bedanya berkas permohonan online ini harus disiapkan dalam bentuk scan. Selanjutnya pemohon bisa langsung mengakses https://skck.polri.go.id/ . Di laman ini, pemohon mengisi form pendaftaran termasuk di dalamnya keperluan pembuatan SKCK, hingga data diri dan ciri fisik dengan lengkap dan mengunggah berkas-berkas yang diminta. Jika form pendaftaran sudah selesai dibuat, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran sekaligus nomor pembayaran ke rekening bank BRI.

Di tahap akhir pemohon tinggal datang ke Polres setempat untuk mencetak SKCK dengan membawa berkas persyaratan. Namun, apabila pemohonan belum memiliki rekaman sidik jari di Polres, maka harus melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu di Polres.

Masa Berlaku

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas yaitu 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah 6 bulan apabila memerlukan SKCK terbaru lagi, pemohon bisa memperpanjang dengan datang ke Polres setempat.

Selesai membuat SKCK ada baiknya langsung melakukan legalisir agar praktis dan tidak perlu bolak-balik ketika membutuhkannya. SKCK yang sudah jadi bisa langsung difotokopi lalu diserahkan pada bagian legalisir.

Komentar
Image placeholder

Lorem ipsum amet elit morbi dolor tortor. Vivamus eget mollis nostra ullam corper. Pharetra torquent auctor metus felis nibh velit. Natoque tellus semper taciti nostra. Semper pharetra montes habitant congue integer magnis.