Panduan Membuat SKCK

SKCK
Sumber: https://www.polri.go.id/layanan-skck

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan keterangan bahwa warga negara tidak memiliki catatan kriminal menurut data kepolisian. Permohonan SKCK ini bisa dilakukan di Polsek, Polres, maupun Polda sesuai kebutuhan permohonan. Di tingkat Polsek pembuatan SKCK bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, pindah alamat, pencalonan kepala dan sekretaris desa, dan melanjutkan sekolah. Untuk keperluan yang tingkatnya lebih tinggi seperti pencalonan kepala daerah, pendaftaran PNS maupun TNI dan Polri, permohonan SKCK bisa dilakukan di Polres.

Persyaratan

  • KTP
  • KK
  • Akta Kelahiran
  • Foto 4×6 dengan latar warna merah sebanyak 6 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan

Alur Pembuatan

  • Berkas yang sudah disiapkan sebelumnya diserahkan di ruang pelayanan SKCK di Polres/Polsek setempat
  • Mengisi form data diri permohonan SKCK dengan lengkap
  • Selanjutnya proses pengambilan sidik jari di bagian identifikasi
  • Setelahnya pemohon tinggal melakukan pembayaran di loket. Di tahun 2021, pembuatan SKCK dikenakan biaya Rp 30.000,-
  • Selesai melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu SKCK untuk dicetak. Kurang lebih dalam waktu 30 menit SKCK sudah bisa diambil

SKCK Online

Pembuatan SKCK di masa pandemi ini juga bisa dilakukan dengan online, untuk mengurangi jumlah kerumunan di Polres. Berkas yang dibutuhkan sama dengan permohonan offline, bedanya berkas permohonan online ini harus disiapkan dalam bentuk scan. Selanjutnya pemohon bisa langsung mengakses https://skck.polri.go.id/ . Di laman ini, pemohon mengisi form pendaftaran termasuk di dalamnya keperluan pembuatan SKCK, hingga data diri dan ciri fisik dengan lengkap dan mengunggah berkas-berkas yang diminta. Jika form pendaftaran sudah selesai dibuat, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran sekaligus nomor pembayaran ke rekening bank BRI.

Di tahap akhir pemohon tinggal datang ke Polres setempat untuk mencetak SKCK dengan membawa berkas persyaratan. Namun, apabila pemohonan belum memiliki rekaman sidik jari di Polres, maka harus melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu di Polres.

Masa Berlaku

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas yaitu 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan. Setelah 6 bulan apabila memerlukan SKCK terbaru lagi, pemohon bisa memperpanjang dengan datang ke Polres setempat.

Selesai membuat SKCK ada baiknya langsung melakukan legalisir agar praktis dan tidak perlu bolak-balik ketika membutuhkannya. SKCK yang sudah jadi bisa langsung difotokopi lalu diserahkan pada bagian legalisir.

Komentar

Tags

Related Post

Ads - Before Footer