Saturday, July 27, 2024
promo shopee
HomeKebijakanPemberlakuan Peraturan Bupati Blitar Pedoman Tatanan Baru dalam Pencegahan Covid-19

Pemberlakuan Peraturan Bupati Blitar Pedoman Tatanan Baru dalam Pencegahan Covid-19

Info Blitar – Masih banyak orang yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan ketika bepergian atau melakukan aktivitas di luar rumah. Kini di Kabupaten Blitar hal tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar No 40 Tahun 2020;

Setiap Orang Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

  • Tetap tinggal di rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
  • Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Membersihkan cuci tangan menggunakan air mengalir dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Menggunakan masker.
  • Menjaga jarak paling sedikit dalam rentang 1,5 meter.
  • Menghindari kermunan.
  • Melakukan isolasi mandiri baik di rumah atau tempat isolasi yang ditemukan sesuai protokol kesehatan bagi:
    • Orang Tanpa Gejala (OTG)
    • Orang Dalam Pemantauan (ODP)
    • Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau
    • Konfirmasi positif
  • Bersedia dilakukan pemeriksaan lanjutan bagi terduga covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-unfangan dibidang kesehatan.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Terapkan Istilah Baru untuk PDP, ODP, dan OTG

Sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana dimasksud pada pasal 13 (3) berupa;

  1. Teguran lisan: dan/atau
  2. Kerja sosial

Setiap Pedagang Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

Setiap penanggung jawab kegiatan dan pelaku usaha wajib;

  • Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
  • Menyediakan alat mengujur suhu tubuh.
  • Membersihkan ruangan, lokasi kegiatan, atau peralatan secara rutin minimal 1 (satu) kali sehari dengan disinfektan.
  • Menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19 di lokasi strategis.

Bagi setiap penanggung jawab kegiatan dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 13 (3) berupa;

  1. Teguran tertulis
  2. Surat pernyataan/membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran sebagaimana maksud; dan/atau
  3. Pencabutan rekomendasi dilanjutkan penutupan tempat usaha.
Komentar
RELATED ARTICLES

Most Popular