Polisi Berwenang Bubarkan Kerumuman termasuk Resepsi Pernikahan

infomblitar

infomblitar

Personel Polsek Talun Polres Blitar, memasang imbauan berupa selebaran maklumat Kapolri
Personel Polsek Talun Polres Blitar, memasang imbauan berupa selebaran maklumat Kapolri. Foto oleh Tribrata Blitar

Info Blitar – Langkah tegas dari Kepolisian Indonesia sebagai pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako pada 19 Maret 2020.

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi. Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.

Baca : Data COVID-19 Terbaru di Blitar

Tidak main-main, ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara lho. Apa saja kegiatan yang dilarang pada situasi saat ini? Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan. Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa. Bahkan resepsi pernikahan pun akan dibubarkan tetapi tentunya petugas yang berwajib tetap mengedepankan upaya persuasif humanis.

Berikut ini isi dari Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri dalam penanganan wabah virus COVID-19

Dilansir dari Tribrata News Blitar, imbauan berupa selebaran maklumat Kapolri telah dipasang di sejumlah titik titik yang dianggap strategis khususnya berkumpulnya orang banyak, yang ada di Wilayah kecamatan Talun per hari Minggu (22/3).

Pemasagan dilakukan di titik kumpul orang banyak dan beberapa lokasi yang dianggap strategis seperti pangkalan ojek hingga hingga tempat transaksi masyarakat. Upaya ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat, supaya berhati-hati dan selalu waspada terkait mewabahnya virus Corona saat ini. Guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dan kepentingan bersama serta mengajak untuk hidup sehat.

Kemudian disarankan agar tidak terlalu panik namun tetap waspada dalam menyikapi wabah ini, salah satunya mengikuti instruksi dari pemerintah dengan menunda kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Misalnya, pertemuan sosial, budaya, atau yang berkaitan dengan agama hingga resepsi pernikahan.

Komentar

Popular Post

bis bagong blitar surabaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar Pare Surabaya PP via Tol Panjang

Info Blitar – Beberapa waktu yang lalu, bis bagong membuka trayek baru dengan rute Blitar – Pare – Surabaya via ...

bis bagong blitar surabaya

Panduan Umum, Pemberitahuan

Jadwal Bus Bagong Blitar – Malang

Info Blitar – Update Jadwal Bus dari Blitar – Malang via Wlingi dan Kanigoro yang Info Blitar dapatkan di bulan ...

Bus Harapan Jaya

Pemberitahuan

Jadwal Bus Harapan Jaya Blitar Surabaya Lewat Pare

Info Blitar – Setelah bis bagong yang membuka trayek Blitar – Surabaya lewat Tol, sekarang PO Harapan Jaya asal Tulungagung ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Penataran Blitar – Surabaya Lewat Malang PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal kereta api terbaru menurut Gapeka terbaru mempengaruhi banyak kereta, termasuk Penataran. Berikut jadwal terbaru untuk ...

Ilustrasi El-KTP

Panduan Umum

Ini Cara Mendaftar Akun E-SIAP, Urus Adminduk Secara Online

Info Blitar – Sebelum mengurus adminduk (administrasi kependudukan) lewat daring atau online, pastikan nomor handphone kamu masih aktif dam belum pernah ...

Kereta Api

Pemberitahuan

Jadwal Kereta Api Dhoho Blitar – Surabaya Lewat Kertosono PP Terbaru

Info Blitar – Perubahan jadwal Kereta Api Rapih Dhoho Blitar – Surabaya lewat Kertonoso sesuai Gapeka 2019 berlaku mulai 1 ...