Saturday, April 20, 2024
spot_img
HomePolisi Berwenang Bubarkan Kerumuman termasuk Resepsi Pernikahan

Polisi Berwenang Bubarkan Kerumuman termasuk Resepsi Pernikahan

Info Blitar – Langkah tegas dari Kepolisian Indonesia sebagai pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako pada 19 Maret 2020.

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi. Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.

Baca : Data COVID-19 Terbaru di Blitar

Tidak main-main, ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara lho. Apa saja kegiatan yang dilarang pada situasi saat ini? Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan. Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa. Bahkan resepsi pernikahan pun akan dibubarkan tetapi tentunya petugas yang berwajib tetap mengedepankan upaya persuasif humanis.

Berikut ini isi dari Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri dalam penanganan wabah virus COVID-19

Dilansir dari Tribrata News Blitar, imbauan berupa selebaran maklumat Kapolri telah dipasang di sejumlah titik titik yang dianggap strategis khususnya berkumpulnya orang banyak, yang ada di Wilayah kecamatan Talun per hari Minggu (22/3).

Pemasagan dilakukan di titik kumpul orang banyak dan beberapa lokasi yang dianggap strategis seperti pangkalan ojek hingga hingga tempat transaksi masyarakat. Upaya ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat, supaya berhati-hati dan selalu waspada terkait mewabahnya virus Corona saat ini. Guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan bersama dan kepentingan bersama serta mengajak untuk hidup sehat.

Kemudian disarankan agar tidak terlalu panik namun tetap waspada dalam menyikapi wabah ini, salah satunya mengikuti instruksi dari pemerintah dengan menunda kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Misalnya, pertemuan sosial, budaya, atau yang berkaitan dengan agama hingga resepsi pernikahan.

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments