Info Blitar – Polisi berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pemalsuan dokumen negara beserta barang buktinya.
Kedua tersangka mengaku untuk merubah identitas pada E-KTP dan SIM dengan cara dihapus dan ditempel kertas scanner yang berisi identitas baru. Selanjutnya baru dijual seharga 200ribu rupiah.