Woro-Woro! Mulai 12 Juni, KAI Kembali Layani Masyarakat dengan KA Reguler

infomblitar

Update:

Ilustrasi KA dari KAI.id
Ilustrasi KA dari KAI.id

Info Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Didiek menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi (Daftar KA terlampir) .

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani  mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.  Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Maqin.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang Transportasi. KAI memiliki layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KA Wisata, KA Bandara, LRT Sumatera Selatan, serta KA Barang dengan komoditi batu bara, semen, peti kemas, retail, BBM, CPO, dan lainnya. Pada 2019, KAI melayani 429,2 juta penumpang naik 1,3 % dibandingka 2018 sebanyak 423,8 juta penumpang. Untuk Angkutan Barang, pada 2019 KAI mengangkut 47,6 juta ton barang naik 5,3% dibanding 2018 sebanya 45,2 juta ton barang. (Public Relations KAI)

Lampiran

Tabel Daftar Perjalanan KA Yang Beroperasi
Mulai 12 Juni 2020

(Jika menggunakan mobile browser, geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom)

NO.NO. KERETA APINAMA KARELASIBERANGKATDATANG
1120C – 121ARanggajatiCirebon – Surabaya Gubeng – Jember05.3521.27
2122 – 119BRanggajatiJember – Surabaya Gubeng – Cirebon05.0020.10
3179SancakaSurabaya Gubeng – Yogyakarta07.4012.33
4182SancakaYogyakarta – Surabaya Gubeng17.0522.05
5265MaharaniSurabaya Pasar Turi – Semarang Poncol06.0010.42
6266MaharaniSemarang Poncol – Surabaya Pasar Turi11.5016.25
7293BKahuripanBlitar – Kiaracondong17.0507.06
8294BKahuripanKiaracondong – Blitar23.1513.4
9302 – 303Sri TanjungLempuyangan – Surabaya Gubeng – Ketapang07.2020.55
10304 – 301Sri TanjungKetapang – Surabaya Gubeng – Lempuyangan06.3019.26
11334 – 335TawangalunKetapang – Bangil – Malang Kotalama05.0013.00
12336 – 333TawangalunMalang Kotalama- Bangil – Ketapang15.5023.45
13337ProbowangiSurabaya Gubeng – Ketapang04.1511.45
14338ProbowangiKetapang – Surabaya Gubeng13.5021.14
15KP/280AKaligungTegal – Semarang Poncol05.0507.21
16KP/279AKaligungSemarang Poncol – Tegal08.5011.03
17KP/278AKaligungTegal – Semarang Poncol12.3814.50
18277KaligungSemarang Poncol – Tegal16.3518.54
19357PrameksSolo Balapan – Kutoarjo05.0507.27
20362PrameksKutoarjo – Solo Balapan7.5510.20
21367PrameksSolo Balapan – Yogyakarta11.1012.24
22368PrameksYogyakarta – Solo Balapan13.5515.18
23371PrameksSolo Balapan – Kutoarjo16.1518.45
24374PrameksKutoarjo – Solo Balapan18.5521.20
25508Ekonomi Lokal Bandung RayaPadalarang – Cicalengka19.2021.19
26507Ekonomi Lokal Bandung RayaCicalengka – Padalarang21.4023.45
27515Ekonomi Lokal Bandung RayaCicalengka – Padalarang16.1517.45
28518Ekonomi Lokal Bandung RayaPadalarang – Cicalengka18.2020.16
29517Ekonomi Lokal Bandung RayaCicalengka – Purwakarta20.4000.52
30458ALokal CibatuPurwakarta – Cibatu17:1523:50
31542Ekonomi Lokal Bandung RayaPadalarang – Cicalengka15.3517.29
32KP/541AEkonomi Lokal Bandung RayaCicalengka – Kiaracondong18.0018.50
33534Ekonomi Lokal Bandung RayaPadalarang – Cicalengka16.2018.25
34535Ekonomi Lokal Bandung RayaCicalengka – Padalarang19.1021.00
35536Lokal CibatuPadalarang – Cibatu21.2500.50
36524Ekonomi Lokal Bandung RayaPadalarang – Cicalengka17.3019.42
37KP/525AEkonomi Lokal Bandung RayaCicalengka – Kiaracondong20.0020.47
Sumber: Siaran Pers KAI
Komentar

Tags

Related Post

Ads - Before Footer