Info Blitar – Pemrintah melalui kementrian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengusulkan perubahan tarif bea meterai baru sebesar Rp10.000 dan menghapus meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
Dilansir dari kominfo.go.id, keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari UU sebelumnya berdasarkan Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.
Penggunaan Bea Meterai Rp10.000
Transaksi di atas Rp5.000.000
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000
Baca juga
Transaksi Elektronik
Belanja di ecommerce di atas Rp5.000.000
Dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian, seperti:
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutiapannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanak beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga (dokumen teransaksi kontrak berjangka).
- Dokumen lelang.
Pembebasan Penggunaan Bea Meterai
- Penanganan bencana alam
- Segala kegiatan bersifat sosial keagamaan
- Segala bentuk ijazah
- Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang
- Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan
- Pembayaran lainnya yang berkaiatan dengan hubungan kerja