Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kota Blitar Wajib Memenuhi Syarat-Syarat Ini

0
222
Ilustrasi kegiatan keagamaan sesuai protokol kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
Ilustrasi kegiatan keagamaan sesuai protokol kesehatan. Foto: Dok. Istimewa

Info Blitar – Pemerintah Kota Blitar merilis tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Hal ini tentu saja dalam rangka mendukung fungsionalisasi kembali rumah ibadah pada masa pandemi covid-19, berikut kami sampaikan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan dan penyesuaian dengan protokol kesehatan yang ada.

promo shopee

Penyelenggaraan kegiatan ibadah bersama dibenarkan jika fakta di lapangan serta angka Naught/RO dan angka Effective Production berada dikawasan lingkungan yang aman dari Covid-19.

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari kasus Covid-19. Rumah ibadah dengan daya tampung besar dan mayoritas berasal dari luar kawasan atau lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah.

Rumah ibadah yang digunakan untuk pertemuan masyarakat seperti pelaksanaan Akad Nikah atau Perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang (maksimal 30 orang)
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Untuk pelaksanaan kegiatan lain:

  • Pelaksanaan kegiatan yasinan, tahlil atau doa bersama dilakukan dengan tetap memperlihatkan jumlah peserta atau tamu sesuai dengan luas ruangan. (20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang)
  • Kegiatan doa bersama dan sejenisnya wahib mendapatkan ijin dari RT/RW setempat

Kewajiban untuk Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah di Kota Blitar

  • Menyiapkan petugas serta alat ukur suhu tubuh untuk mengawasi dan cek suhu badan sesuai protokol kesehatan di area rumah ibadah
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan beserta handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah
  • Memasang imbauan dan informasi tentang protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di Rumah Ibadah Kota Blitar

  • Tubuh dalam kondisi sehat
  • Memastikan bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman dari Gugus Tuhas Percepatan Penanganan Covid-19
  • Wajib menggunakan masker mulai dari rumah dan selama ibadah
  • Menjaga kebersihan dengan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), antara lain mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer
  • Menjaga jarak, menghindari kontak fisik serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan jamaag lain
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah
  • Kelompok rentan (anak-anak, ibu hami-menyusui, dan lansia) dilarang mengikuti ibadah di rumah ibadah

Komentar
Dapatkan info terbaru seputar Blitar melalui Facebook , Instagram dan Aplikasi Android.
VIAPemerintah Kota Blitar
Previous articleUpdate Perkembangan COVID-19 16 Juli 2020 di Blitar
Next articleProtokol Bersepeda di Tempat Publik pada Masa Pandemi COVID-19