Friday, April 19, 2024
spot_img
HomePanduan UmumKegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kota Blitar Wajib Memenuhi Syarat-Syarat Ini

Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Kota Blitar Wajib Memenuhi Syarat-Syarat Ini

Info Blitar – Pemerintah Kota Blitar merilis tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Hal ini tentu saja dalam rangka mendukung fungsionalisasi kembali rumah ibadah pada masa pandemi covid-19, berikut kami sampaikan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan dan penyesuaian dengan protokol kesehatan yang ada.

Penyelenggaraan kegiatan ibadah bersama dibenarkan jika fakta di lapangan serta angka Naught/RO dan angka Effective Production berada dikawasan lingkungan yang aman dari Covid-19.

Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari kasus Covid-19. Rumah ibadah dengan daya tampung besar dan mayoritas berasal dari luar kawasan atau lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah.

Rumah ibadah yang digunakan untuk pertemuan masyarakat seperti pelaksanaan Akad Nikah atau Perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang (maksimal 30 orang)
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Untuk pelaksanaan kegiatan lain:

  • Pelaksanaan kegiatan yasinan, tahlil atau doa bersama dilakukan dengan tetap memperlihatkan jumlah peserta atau tamu sesuai dengan luas ruangan. (20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang)
  • Kegiatan doa bersama dan sejenisnya wahib mendapatkan ijin dari RT/RW setempat

Kewajiban untuk Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah di Kota Blitar

  • Menyiapkan petugas serta alat ukur suhu tubuh untuk mengawasi dan cek suhu badan sesuai protokol kesehatan di area rumah ibadah
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan beserta handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah
  • Memasang imbauan dan informasi tentang protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan

Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di Rumah Ibadah Kota Blitar

  • Tubuh dalam kondisi sehat
  • Memastikan bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman dari Gugus Tuhas Percepatan Penanganan Covid-19
  • Wajib menggunakan masker mulai dari rumah dan selama ibadah
  • Menjaga kebersihan dengan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), antara lain mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer
  • Menjaga jarak, menghindari kontak fisik serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan jamaag lain
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah
  • Kelompok rentan (anak-anak, ibu hami-menyusui, dan lansia) dilarang mengikuti ibadah di rumah ibadah

Komentar
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments