Info Blitar – Pemerintah Kota Blitar merilis tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Hal ini tentu saja dalam rangka mendukung fungsionalisasi kembali rumah ibadah pada masa pandemi covid-19, berikut kami sampaikan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan dan penyesuaian dengan protokol kesehatan yang ada.
Penyelenggaraan kegiatan ibadah bersama dibenarkan jika fakta di lapangan serta angka Naught/RO dan angka Effective Production berada dikawasan lingkungan yang aman dari Covid-19.
Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari kasus Covid-19. Rumah ibadah dengan daya tampung besar dan mayoritas berasal dari luar kawasan atau lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah.
Baca juga
Rumah ibadah yang digunakan untuk pertemuan masyarakat seperti pelaksanaan Akad Nikah atau Perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang (maksimal 30 orang)
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Untuk pelaksanaan kegiatan lain:
- Pelaksanaan kegiatan yasinan, tahlil atau doa bersama dilakukan dengan tetap memperlihatkan jumlah peserta atau tamu sesuai dengan luas ruangan. (20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang)
- Kegiatan doa bersama dan sejenisnya wahib mendapatkan ijin dari RT/RW setempat
Kewajiban untuk Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah di Kota Blitar
- Menyiapkan petugas serta alat ukur suhu tubuh untuk mengawasi dan cek suhu badan sesuai protokol kesehatan di area rumah ibadah
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
- Menyediakan fasilitas cuci tangan beserta handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah
- Memasang imbauan dan informasi tentang protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di Rumah Ibadah Kota Blitar
- Tubuh dalam kondisi sehat
- Memastikan bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman dari Gugus Tuhas Percepatan Penanganan Covid-19
- Wajib menggunakan masker mulai dari rumah dan selama ibadah
- Menjaga kebersihan dengan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), antara lain mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer
- Menjaga jarak, menghindari kontak fisik serta menjaga jarak minimal 1 meter dengan jamaag lain
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah
- Kelompok rentan (anak-anak, ibu hami-menyusui, dan lansia) dilarang mengikuti ibadah di rumah ibadah