Antisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah kota maupun kabupaten Blitar kembali menutup tempat wisata. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Timur untuk melanjutkan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan.
Penutupan tempat wisata di wilayah Kabupaten Blitar tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya), dan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk wilayah kecamatan yang berada pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Sementara untuk wilayah Kota Blitar ada tiga tempat wisata yang ditutup sementara, yaitu PIPP, Makam Bung Karno, dan Istana Gebang dilansir dari website resmi Pemerintah Kota Blitar.
Baca juga
Penutupan tempat wisata ini diharapkan dapat menekan laju penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Blitar. Selain itu masyarakat diharapkan tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada sebagai bentuk perlindungan dari virus Covid-19.