BLITAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja bergaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Bantuan dijadwalkan disalurkan pada November hingga Desember 2026 lewat bank Himbara dan PT Pos Indonesia, termasuk untuk pekerja di Kabupaten dan Kota Blitar.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan Rabu (28/10/2026). Besarannya Rp300.000 per bulan untuk tiga bulan, dibayarkan sekaligus.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Kapan BSU 2026 cair?
Kemnaker menjadwalkan BSU 2026 disalurkan pada November hingga Desember 2026 lewat bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Hingga Sabtu (7/11/2026), tanggal pasti pencairan dan nama bank Himbara penyalurnya belum diumumkan.
Syarat penerima BSU 2026
- Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah sampai Agustus 2026.
- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Di daerah yang upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, batasnya mengikuti upah minimum setempat.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) diprioritaskan.
Batas gaji dihitung dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Bagi pekerja di Blitar, batas yang berlaku adalah Rp3,5 juta karena upah minimum Kabupaten maupun Kota Blitar masih di bawah angka itu.
Cara cek penerima BSU 2026
Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan laporan perusahaan. Karena itu, Kemnaker meminta pemberi kerja menyampaikan data pekerja secara akurat. Penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara.
Informasi resmi hanya ada di laman bsu.kemnaker.go.id. Hingga Sabtu (7/11/2026), fitur cek NIK penerima di laman itu belum dibuka. Kemnaker menyatakan mekanisme pengecekan status penerima akan diumumkan secara resmi.
Waspada tautan palsu
Kemnaker mengingatkan modus penipuan yang mengatasnamakan BSU, terutama tautan palsu yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp atau pesan langsung di media sosial. Logo Kemnaker di sebuah pesan atau situs tidak menjamin informasinya asli.
- Periksa alamat situs dengan teliti. Laman resmi hanya bsu.kemnaker.go.id.
- Jangan memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun.
- Jangan membayar biaya apa pun dengan iming-iming pencairan BSU.
- Jika ragu, tutup tautan dan cek ulang lewat kanal resmi Kemnaker.
“Jangan mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi Kemnaker dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” kata Indah, Sabtu (24/10/2026).
BSU terakhir disalurkan pada 2025 kepada 16.048.472 pekerja. Warga yang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah bisa membaca cara cek NIK penerima bansos.