Info Blitar – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan bea pembelian tiket tanpa potongan untuk penumpang yang membatalkan perjalanannya naik kereta api ini. Jadi uang pembelian tiket akan kembali utuh 100% dengan pertimbangan kemanusiaan ditengah wabah COVID-19.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 adalah 91 hari, mulai tanggal 29 Februari – 29 Mei. Untuk membantu pemerintah, masyarakat diharapkan untuk berdiam diri di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar sehingga dapat membantu pencegahan penyebaran penularan virus corona.
“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Eva dalam keterangannya, Minggu (21/3/2020).
Baca juga
Bagi penumpang yang membeli tiket melalui Aplikasi KAI Access, pembatalan bisa langsung dilakukan melalui aplikasi. Sedangkan yang memesan melalui travel agent tetap diharuskan datang ke loket stasiun KA Jarak Jauh dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket.