Info Blitar – BBM non-subsidi per 1 Juli 2018 mengalami kenaikan setelah PT. Pertamina (Persero) merilis harga baru. Salah satu jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax.
Dari daftar harga BBM non-subsidi yang dirilis pertamina, berikut beberapa kenaikan harga BBM non subisidi
- Pertamax dari Rp. 8.900 menjadi Rp. 9.500 (Jawa, Bali, NTB, NTT, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu )
- Pertamax jadi Rp. 9.900 di Provinsi Riau
- Pertamax jadi Rp. 9.700 di Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat
- Pertamax Turbo jadi Rp. 10.100 untuk provinsi Jakarta, Banten, Jabar
- Pertamax Turbo jadi Rp. 11.150 untuk provinsi Jateng, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Informasi lengkap tentang data kenaikan BBM non-subsidi ini bisa dilihat di website resmi pertamina. Kenaikan harga BBM ini dipengaruhi oleh cadangan minyak di pasar semakin menipis