Info Blitar – Media sosial mulai dari Whatsapp, Instagram, Facebook agak terkendala ketika diakses, ternyata ada penyebabnya. Dilansir dari Jpp Indonesia, Pemerintah membatasi fitur video dan gambar pada media sosial.
Ada beberapa tujuan diberlakukan kebijakan tersebut.
- Mencegah tersebarnya video dan foto kekerasan atau kerusuhan
- Supaya masyarakat tidak mudah terprovokasi
- Menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
Pembatasan akses video dan gambar terhadap media sosial ini berlangsung sejak Rabu (22/05) kemarin, selama 2-3 hari.
Baca juga
Dasar kebijakan ini merujuk pada Pasal 21 UU No. 34 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.”