Bareskrim Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan Tersangka Penyadapan Ilegal

Oleh Redaksi Info Blitar · Rabu, 4 November 2026 · 08.38 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Tangkapan layar siaran Polri)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri berinisial LSP sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dua tersangka lain adalah perwira tinggi Polri berinisial AS dan EHS. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan yang tidak berkaitan dengan penegakan hukum, mengakses sistem secara ilegal, dan menghapus data elektronik dalam kurun 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka kini ditahan di Mabes Polri.

Nomor Presiden ikut disadap

Menurut kepolisian, sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan pengusaha. Nomor-nomor itu dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Tata cara penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS.

Berawal dari laporan petugas

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026 yang dibuat seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Para tersangka dijerat Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu mengatur penyadapan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Pemerintah: bukan perkara makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengatakan penahanan ketiga tersangka sudah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku dan hak-hak mereka telah dipenuhi.

Yusril menepis anggapan yang mengaitkan perkara ini dengan dugaan makar. Menurut dia, pasal yang dipakai hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima laporan dari Kapolri dan meminta langkah hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi pengawasan penyadapan.

LSP maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Komentar

Berita terkait

Kirim Berita