BLITAR – Satreskrim Polres Blitar menangkap MSS (40), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, atas dugaan penyelewengan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan dilakukan di Desa Sumberjati pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti 1.030 liter BBM bersubsidi.
Barang bukti itu terdiri atas 530 liter solar dan 500 liter pertalite yang sudah dimasukkan ke dalam jeriken. Polisi juga menyita satu unit mobil pikap, satu unit truk, dan satu unit Toyota Kijang yang digunakan untuk membeli BBM di SPBU.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) di wilayah Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelaku baru saja membeli BBM subsidi di SPBU,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Rabu (28/10/2026).
Tangki Kijang dimodifikasi

Menurut polisi, tersangka berkeliling membeli BBM bersubsidi ke sejumlah SPBU menggunakan Toyota Kijang yang tangkinya sudah dimodifikasi. Tangki berukuran lebih besar dipasang di bagasi belakang. Tersangka juga memasang mesin pompa untuk memindahkan BBM dari tangki asli ke tangki modifikasi.
BBM tersebut kemudian ditampung ke jeriken untuk dijual kembali. Dalam seminggu, tersangka bisa mengumpulkan rata-rata sekitar 1.000 liter solar dan pertalite.
“Tersangka menjalankan praktik ini sejak Agustus 2025. Tersangka ini basic bengkel, makanya bisa memodifikasi tangki mobil untuk beli BBM subsidi di SPBU,” kata Bayu.
Dijual ke pengecer
Dari pengakuan tersangka, solar dan pertalite itu dijual kembali ke pedagang BBM eceran. Solar yang dibeli dari SPBU seharga Rp6.800 per liter dijual Rp9.000 per liter. Adapun pertalite yang dibeli Rp10.000 per liter dijual Rp11.000 per liter.
“Dengan modus itu, tersangka mendapat keuntungan Rp2.200 per liter dari penjualan solar dan Rp1.000 per liter dari penjualan pertalite,” ujarnya.
Polisi dalami keterlibatan pihak lain
Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut pengakuan tersangka, selama ini ia membeli BBM bersubsidi di dua SPBU di wilayah Kademangan.
“Kami masih mendalami dugaan adanya kerja sama dengan SPBU serta keterlibatan pihak bengkel yang membantu memodifikasi tangki kendaraan tersangka,” kata Bayu.