Info Blitar – Ini lho cara untuk mengurus surat jalan bagi yang ingin keluar kota atau kembai ke daerah lain untuk kembali bekerja dan sebagainya. Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mensosialisasikan tentang bagaimana cara mengurusnya.
Apa saja yang harus dilakukan?
Melakukan test rapid secara mandiri di Rumah Sakit atau laboratorium. Begitu hasil rapid test keluar, selanjutnya akan di tanda tangani oleh dokter penanggung jawab di Laboratorium atau Rumah Sakit tersebut.
Mana saja yang bisa memfasilitas rapid test di wilayah Blitar?
– Rumah Sakit Mardi Waluyo
(Jl. Kalimantan No.113, Karangtengah, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66137)
– Rumah Sakit Ngudi Waluyo
(Jl. Dokter Sucipto No.5, Beru, Kec. Wlingi, Blitar, Jawa Timur 66184)
– Rumah Sakit Medika Utama
(Jl. Kusuma Bangsa No.1, Kanigoro, Kec. Kanigoro, Blitar, Jawa Timur 66171)
– Rumah Sakit Budi Rahayu
(Jalan Jendral Ahmad Yani No.18, Kepanjen Kidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66111)
– Rumah Sakit Aminah
(Jl. Kenari No.54, Plosokerep, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur 66134)
– Lab. Moromari
(Jl. Anggrek No.5, Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur 66121)
– Lab. Sumber Waras 2
(Jl. Seruni No.3, Kepanjen Kidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117)
Hasil lab. yang telah ditanda tangani tersebut kemudian dibawa ke kantor Dinas Kesehatan Kab. blitar (Jl. Semeru No.50, Kepanjen Lor, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar). Untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan jalan dengan alasan keluar kota yang darurat atau urgent.
Jika punya dokumen yang menunjukkan bukti keperluan keluar kota/bukti bekerja di luar kota akan lebih baik. Surat keterangan ini yang berhak mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perjalanan keluar daerah hanya dinas kesehatan.