Info Blitar – Pemerintah telah memutuskan untuk kembali membuka sekolah di kabupaten/kota yang termasuk dalam golongan zona hijau covid-19.
Hingga 15 Juni 2020, 94% peserta didik 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah sedangkan 6% peserta didik berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau.
Sekolah akan kembali buka pada bulan masuk sekolah, tahun ajaran baru 2020/2021 sekitar pertengahan Juli 2020 atau September 2020. Tetapi untuk kembali buka ada tahap dan syaratnya apa saja?
Syarat Sekolah Dibuka Kembali
- Lokasi sekolah harus berada di zona hijau.
- Mendapat ijin dari Pemerintah Daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
- Satuan pendidikan memenuhi protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
- Persetujuan dari orang tua/wali murid.
Tahap Pembukaan Kembali Sekolah
- Tahap 1: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap 2: SD, MI, Paket A, dan SLB (dilaksanakan dua bulan setelah tahap 1)
- Tahap 3: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal (dilaksanakan dua bulan setelah tahap 2).
Yuk, Sobat Info Blitar, semangat untuk menghijaukan zona supaya siswa-siswi bisa kembali ceria, belajar di sekolah lagi.