Info Blitar – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk Online pada tahun ini. Silakan melakukan pengisian data Anda dan keluarga secara mandiri melalui situs web Sensus BPS.
- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
Jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), kamu diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini. Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke [email protected].
Berikut ini tutorial Sensus Penduduk secara online:
Baca juga
- Silakan kunjungi laman Sensus Penduduk Online
- Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga
- Isikan kode yang tampak di bawah No. KK lalu Klik Cek Keberadaan
- Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik buat pasword untuk pengamanan data yang sudah kamu catatkan pada Sensus Penduduk Online
- Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu Klik Masuk
- Bacalah panduan awal mengenai tata cara pengisian Sensus Penduduk Online lalu Klik Mulai Mengisi
- Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga sudah terdata. Lalu Klik Simpan
- Unduh bukti pengisian dan selesai
Nah, itulah panduan mudah untuk mengisis Sensus Penduduk Online tahun 2020. Yuk, jangan lupa ikut serta dalam menyukseskan program pemerintah ini!