Info Blitar – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blitar, Achmad Lazim, menjelaskan, sesuai dengan Kepres Nomor 3 tahun 2017 bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 merupakan hari Pemungutan Suara Serentak untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota sebagai Hari Libur Nasional.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Blitar sudah mengeluarkan surat edaran yang diterbitkan kemarin 13 Februari 2017 dengan Nomor 061/158/409.01/2017 tentang penetapan Hari Libur Nasional yang berisi tentang hari Rabu 15 Februari 2017 ditetapkan libur bagi seluruh jajaran SKPD di Kabupaten Blitar.
Achmad lazim menegaskan, meskipun wilayah Kabupaten Blitar bukan sebagai Daerah yang menyelenggarakan Pilkada tetapi tetap mengikuti Kepres yang menyatakan hari Rabu 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. (RIZ-Diskominfo)
Baca juga