Info Blitar – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, per Januari 2021 sekolah siap dibuka.
Lebih dari satu semester kegiatan belajar tatap muka di sekolah dihentikan, sebagai gantinya dilakukan secara daring dari rumah siswa masing-masing disebabkan oleh pandemi covid-19.
Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Sekolah Bisa Dibuka Kembali
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa sebagai berikut:
Baca juga
1. Ketersediaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan
- Toilet bersih dan layak
- Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu Nengakses Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3. Kesiapan Menerapkan Wajib Masker
4. Memiliki Alat Pengukur Suhu Badan (Thermogun)
5. Persetujuan Komite Sekolah atau Perwakilan Orang Tua/Wali
6. Memiliki Pemetaan Warga Satuan Pendidikan
- Mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas baik dari guru dan murid
- Tidak memiliki akses transportasi yang aman
- Riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko covid-19 tinggi
- Riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri